Surat Ijin Usaha
- PT
- CV
- UD / PD
- PMA
- BPW
- KURSUS
- SIUJPT / SIUPALL
- IZIN INDUSTRI
- AKTE NOTARIS
- DOMISILI
- NPWP
- SIUP
- TDP
- PKP
- ACCOUNTING PUBLIC
- IUT
- SITU
TDP
TDP - Tanda Daftar Perusahaan adalah bukti bahwa surat legalitas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PENGURUSAN TDP MELIPUTI :
- Penerbitan TDP baru
- Perpanjang TDP
- Perubahan Alamat
- Perubahan Direktur
- Perubahan Bidang Usaha
Syarat Pengurusan TDP :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian dan SK KehakimanPerusahaan 3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SIUP
6. Surat kuasa
7 .Sewa Menyewa / PBB Kantor 8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik disini :